Sukses

Cabut RUU Keamanan Laut, Yasonna Pertahankan RUU Cipta Kerja dan KUHP di Prolegnas 2020

Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sejumlah perubahan dari RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sejumlah perubahan dari RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat evaluasi Prolegnas 2020 bersama Baleg DPD RI. Yasonna menyatakan persetujuannya dengan keputusan Baleg untuk menyederhanakan Prolegnas lantaran adanya pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan evaluasi Prolegnas 2020, dengan melihat dinamika pelaksanaannya serta situasi dari Covid-19, pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Badan Legislasi DPR untuk penyempurnaan Prolegnas dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistis,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Kamis (2/7/2020).

Yasonna lantas menyampaikan sejumlah RUU perubahan dari pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"Mengusulkan RUU tentang Landas Kontinen Indonesia dengan menukar RUU tentang Keamanan Laut yang ada di Prolegnas Prioritas 2020. Nantinya tentang Keamanan Laut kita harapkan bisa kita bahas pada prioritas 2021," ujarnya.

Selain itu, pemerintah mengusulkan 2 RUU tambahan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020.

“Mengusulkan RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Mengusulkan RUU tentang Kejaksaan RI,” ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

13 RUU

Adapun 13 RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020, yaitu:

1. RUU KUHP carry over

2. RUU Pemasyarakatan carry over

3. RUU Bea Materai carry over

4. RUU Perpajakan

5. RUU Cipta Kerja

6. RUU Perlindungan Data Pribadi

7. RUU Narkotika

8. RUU Badan Keuangan

9. RUU Otonomi Khusus Papua

10. RUU Sistem Pendidikan Nasional

11. RUU Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

12. RUU Ibu Kota Negara

13. RUU Keamanan Laut