Liputan6.com, Jakarta Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mengkritik keras fenomena polisi mengisi jabatan strategis di BUMN. Menurutnya hal tersebut sah-sah saja, asal sudah tidak berstatus polisi aktif.
"Ini terlihat makin menggelisahkan bagi aparatur sipil negara. Sebab, selain menjadi komisaris di BUMN, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di birokrat kementerian," kata Neta saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/7/2020).
Karenanya, dia mendesak kepada anggota polri aktif yang saat ini juga menjabat di kementerian/lembaga atau BUMN agar bisa segera pensiun dini. Jika tidak, segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris.
Advertisement
"Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN). IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU," tutur Neta.
Dia pun menyinggung adanya Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian. Apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif.
"Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kementerian/Lembaga yang Diisi Polisi Aktif
Saat ini diketahui, beberapa pos kementerian/lembaga dan BUMN turut diisi polisi aktif. Seperti Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham dengan masa aktif di Polri lima tahun ke depan.
Kemudian, Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan masa pensiun di Polri masih enam tahun mendatang.
Lalu Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai Plt Sekjen KPP dengan masa pensiunnya lima bulan lagi.
Pada jajaran BUMN, tercatat ada Komjen Sunarwibowo di PT Aneka Tambang Tbk. Kemudian, Irjen Arman Depari di PT Pelindo I, selanjutnya Irjen Carlo Brixtewu di PT Bukit Asam Tbk.
Advertisement