Sukses

Saksi: Hasto Kristiyanto Menolak Usulan Agar Harun Masiku Sebagai PAW

Tim Hukum PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dengan terdakwa Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dengan terdakwa Wahyu Setiawan yang merupakan mantan komisioner KPU.

Kepada majelis hakim, Donny mengaku praktek PAW yang mendorong Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 adalah inisiatif dirinya yang ditolak oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Itu inisiatif saya, karena saya dari tim hukum, saya menemukan keputusan Mahkamah Agung ini agak sulit karena KPU memiliki pemikiran konsep sendiri. Bapak Sekjen saat itu tidak setuju dengan saya karena dia anggap mungkin ini melanggar hukum," kata Donny saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Inisiatif dimaksud Donny adalah menawarkan uang kepada Riezky Aprilia, Caleg PDIP yang sesuai ketentuan aturan perundangan KPU masuk sebagai pergantian antar waktu menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Donny mengaku, telah melobi Riezky di Singapura dengan bantuan kader PDIP lainnya bernama Saeful Bahri. Riezky ditawarkan Rp 50 ribu per suara diraihnya dengan imbal posisi wakil rakyat yang akan diembannya bersedia diganti oleh Harun Masiku. Namun, Riezky menolak tawaran itu.

"Saya mencoba untuk bertemu Ibu Riezky untuk mencari titik temu karena dalam pemikiran saya berdebat terus dengan KPU, saya memintanya (Riezky) mengundurkan diri," jelas Donny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Uang Rp 100 Juta dari Harun Masiku

Setelah kalah di MA, dia juga tidak berhasil melobi Riezky. Namun, Donny mengaku diberikan uang Rp 100 juta oleh Harun Masiku.

Sepengetahuan Donny, Harun mengatakan bahwa uang itu adalah tanda terimakasih karena telah memperjuangkannya di tingkat MA.

"Pak Harun langsung kasih uang, 'Mas, terima kasih ya, Mas, sudah uji materi di Mahkamah Agung'. Terus saya dikasih uang," kata Donny.