Sukses

Kasus Positif Covid-19 Kota Bekasi 18 Orang, Tertinggi di Rawalumbu

Kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) tersisa 163 orang dari total 4.751 kasus, dengan 4.588 orang selesai pemantauan.

Liputan6.com, Jakarta Sampai dengan Kamis 2 Juli 2020, kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan website corona.bekasikota.go.id pada pukul 21.00 WIB, berjumlah 18 orang.

Sebaran kasus positif berada di 8 kecamatan, dengan angka tertinggi di Kecamatan Rawalumbu sebanyak 7 kasus. Selanjutnya Medansatria 5 kasus, Bekasi Barat 1 kasus, Bekasi Timur 1 kasus, Bekasi Utara 1 kasus, Jatiasih 1 kasus, Jatisampurna 1 kasus, dan Pondokgede 1 kasus.

Total kasus positif di Kota Bekasi sampai dengan hari ini berjumlah 418 kasus, dengan 351 orang dinyatakan sembuh, dan 35 orang meninggal dunia. Dan untuk pasien meninggal dengan penyakit khusus berjumlah 188 orang.

Angka kesembuhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 1.200 dari total 1.391 kasus. Terdapat 1 orang PDP yang masih dirawat di Kecamatan Medansatria. Sedangkan angka PDP yang meninggal dunia berjumlah 188 orang.

Kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) tersisa 163 orang dari total 4.751 kasus, dengan 4.588 orang selesai pemantauan.

Dari 12 kecamatan di Kota Bekasi, terdapat 4 kecamatan yang masih dinyatakan nihil kasus positif Covid-19. Diantaranya Kecamatan Bantargebang, Bekasi Selatan, Mustikajaya, dan Pondok Melati.

2 dari 2 halaman

217 Pelanggaran di Tempat Usaha

Pemkot Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi menemukan ratusan pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan oleh para pelaku kesehatan, selama masa transisi menuju fase new normal.

Berdasarkan data dari giat sosialisasi dan monitoring Disparbud (18-26 Juni) di sejumlah tempat usaha, terdapat 25,14 persen atau 127 dari total 505 pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan. Pelanggaran didominasi usaha restoran atau rumah makan.

Padahal penerapan protokol kesehatan merupakan salah satu syarat bagi para pelaku usaha untuk bisa membuka kembali usahanya, sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020.

Atas hal ini Pemkot Bekasi masih memberikan imbauan dan peringatan secara tertulis kepada para pelaku usaha. Namun apabila masih tidak diindahkan, akan ditindaklanjuti dengan penyegelan tempat usaha yang bersangkutan.

Pemkot berharap para pelaku usaha dan masyarakat lainnya dapat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi menuju new normal, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Â