Sukses

PPDB Zonasi Bina RW Dibuka 4 Juli 2020 Besok, Ini Ketentuannya

Untuk calon peserta didik baru (CPDB) SMP dan SMA hanya dapat memilih satu peminatan sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana membuka seleksi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi bina RW sekolah pada Sabtu (4/7/2020).

Hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang ditandatangani pada 30 Juni 2020.

"Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana berdasarkan surat keputusan yang dikutip Liputan6.com, Jumat (3/7/2020).

Sedangkan untuk kuota atau disediakan yakni untuk empat peserta didik per rombongan belajar, atau setiap kelas.

Untuk pelaksanaan jalur seleksi tingkat RW ini, tetap dilakukan secara daring mulai pukul 00.01 WIB dan lapor diri pada 6 Juli 2020.

Selain itu, untuk calon peserta didik baru (CPDB) SMP dan SMA hanya dapat memilih satu peminatan sekolah. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian Tahapan Zonasi Bina RW

Berikut tahapan jalur zonasi bina RW yang akan digelar besok:

- Domisili CPDB terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan

- Jika jumlah CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia CPDB dari usia tertua ke usia termuda.

- Jika terdapat usia yang sama, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.

- CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

- Jika CPDB tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung. 

- Setelah diterima, CPDB wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal.

- CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.Â