Sukses

Dirjen Pas Musnahkan Ratusan Handphone untuk Transaksi Narkoba di Lapas

Dirjen Pas mengatakan, bila penghuni lapas kedapatan membawa handphone, para narapidana dipastikan akan kehilangan haknya.

Liputan6.com, Tangerang - Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memusnahkan lebih dari 500 handphone milik para narapidana yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (3/7/2020).

"Memang ke arah sana, makanya kita gandeng BNN untuk ikut menganalisis. Total lebih dari 578 handphone yang kita musnahkan," kata Reinhard usai Apel dan Deklarasi Gerakan Bersama Anti Narkoba, di pelataran parkir Lapas Klas I Tangerang.

Bukan hanya handphone yang dimusnahkan, ada juga charger 266 unit, headset 243 unit, dan power bank 55 unit.

Dia mengatakan, ketika ada penghuni lapas yang ada di Provinsi Banten kedapatan memiliki dan mengoperasikan handphone di dalam lapas, langsung disita oleh petugas. Aksi sidak ke kamar-kamar penghuni lapas pun sering dilakukan untuk meminimalisir adanya celah untuk mengoperasikan telepon genggam.

Bila penghuni lapas kedapatan membawa handphone, para narapidana dipastikan akan kehilangan haknya.

"Ada dalam pembinaan, kalau ditemukan ada yang ada handphone, ada warga binaan, maka hak-hak warga binaan akan ditiadakan, misalnya hak remisi," ujar Reinhard.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keterlibatan oknum petugas

Reinhard mengatakan, bukan hanya soal penggunaan handphone oleh narapidana saja yang memungkinkan terjadinya peredaran narkotika di dalam ataupun di luar Lapas. Ternyata keterlibatan oknum petugas pun jadi salah satu pemicu.

Reinhard mengaku peredaran narkotika sangat berpeluang melibatkan petugas pemasyarakatan.

"Maka, jika ada ditemukan yang terlibat narkotika, maka harus ditindak tegas. Tentunya proses pemeriksaan masuknya tindak pidana, kami enggak boleh berhenti dan terus komitmen," kata dia.