Sukses

Sekda DKI Sebut Reklamasi Ancol Sudah Berdasarkan Kajian Dampak Lingkungan

Sekda menjelaskan, kawasan perluasan Ancol ini untuk menyediakan kawasan rekreasi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemilihan lokasi reklamasi atau perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol telah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya yakni tidak menimbulkan dampak lingkungan.

"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," kata Saefullah di konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Dia menyatakan, telah meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan sejumlah kajian teknis dalam proses pelaksanaan perluasan kawasan. Yakni mulai kajian penanggulangan dampak banjir hingga pemanasan global.

Saefullah juga menyebut adanya kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, dan sejumlah kajian lainnya.

"Proses yang sudah berjalan 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," ucap dia.

Sekda menjelaskan, kawasan perluasan Ancol ini untuk menyediakan kawasan rekreasi masyarakat. Kemudian, tanah perluasan itu juga dihasilkan dari pengerukan 13 sungai dan lima waduk Jakarta untuk penanggulangan banjir.

Kemudian tanah pengerukan kata Saefullah ditumpuk di kawasan Ancol Timur dan Ancol Barat yang menempel langsung dengan kawasan yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ucap Saefullah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.

Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).