Liputan6.com, Jakarta - Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menginformasikan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dinyatakan negatif virus corona Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil Polymerse Chain Reaction (PCR) dari tim medis RS Adhyaksa.
"Hasil PCR yang bersangkutan negatif," ujar Nurcahyono saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga
Atas hasil negatif tersebut, maka persidangannya akan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Nurcahyono , hasil tes Hendrisman sudah dikirim pihak Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor.
Advertisement
"Hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 3 Juli 2020," kata dia.
Sebelumnya Hendrisman Rahim dikabarkan reaktif Covid-19 sehingga persidangan kasus dugaan korupsi di PT AJS yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu 1 Juli 2020 harus ditunda pekan depan.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7/2020), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Maqdir belum mengetahui secara pasti apakah kliennya sudah dibawa ke rumah sakit atau hanya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tempat Hendrisman ditahan.
"Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami juga sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Hendrisman sedianya saat itu menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda lantaran Hendrisman reaktif Covid-19.
Hendrisman sendiri dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun atas kasus dugaan korupsi di PT AJS.
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Advertisement