Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan, status rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin belum resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Meski demikian ia menyebut, rumah itu berada di kawasan pemugaran, Menteng, Jakarta Pusat.
"Rumah M Yamin itu berada di kawasan pemugaran golongan B, yaitu daerah Menteng," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2020).
Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999, Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 golongan, yaitu A, B, dan C.
Advertisement
Pasal 10 menyebutkan, bangunan cagar budaya kategori A yaitu memiliki nilai sejarah dan keaslian.
"Untuk Kategori B, adalah bangunan yang memenuhi kriteria yaitu keaslian, kelangkaan, landmark/tengeran, arsitektur dan umur," demikian kutipan pasal 10 Perda tersebut.
Selain itu, menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999, aturan mengenai pemugaran bangunan cagar budaya Golongan B sebagai berikut:
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut, rumah Mohammad Yamin yang kini bersengketa belum mendapat SK Gubernur untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Rumah Moh Yamin belum ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Gubernur, memang pada tahun 2013 oleh Pak Joko Widodo, keluarga (Mohammad Yamin) mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya," kata Iwan
Iwan menyatakan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, sebab rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur).
"Boleh atau tidak (pindah kepemilikan), di dalam aturan perpindahan tangan atau pelepasan hak di dalam UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010? Tentu boleh," ucap Iwan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyitaan rumah
Sebelumnya, Juru sita PN Jakarta Pusat mengklaim proses ekseskusi berupa pengosongan rumah Moh Yamin itu sudah sesuai dengan risalah lelang, yakni berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
"Bahwa eksekusi ini berdasarkan risalah lelang, dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Juru sita Asmawan.
Advertisement