Sukses

PSBB Transisi, Pemkab Bogor Izinkan Pondok Pesantren Buka

Setiap pesantren wajib menerapkan protokol kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan di wilayah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat mengizinkan pondok pesantren di wilayahnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) bersamaan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online (dari rumah), kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (3/7/2020).

Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. Selanjutnya, gugus tugas akan memeriksa kelengkapannya untuk menerapkan protokol kesehatan.

Sebagaimana dilansir Antara, penghuni pondok pesantren yang melakukan KBM tatap muka tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak (physical distancing).

"Kemudian ponpes menyediakan media sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan, dan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan di wilayah masing-masing," kata Ade yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

MUI Siap Bantu

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mendukung kebijakan bupati dan mengaku siap membantu gugus tugas dan Kementerian Agama dalam mengawasi kelengkapan protokol kesehatan di pondok pesantren.

"Alhamdulillah sudah kita nanti-nantikan pembukaan kembali pondok pesantren. Kami siap membantu pada dasarnya, karena ada Kementerian Agama juga yang berwenang untuk pesantren," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerapkan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari atau tanggal 2 hingga 17 Juli 2020.

Sedikitnya ada 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan oleh Pemkab Bogor pada masa PSBB transisi tersebut, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 tahun 2020.