Sukses

Komisi III DPR Minta Polisi Usut Kasus Pemalsuan Label SNI

Nasir meminta aparat kepolisian transparan dan segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta apara kepolisian serius menangani dugaan tindak pidana korupsi kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Nasir menilai, adanya dugaan potensi kerugian negara hingga Rp 2,7 Triliun dalam kasus tersebut merupakan perkara serius yang harus ditangani. Yang jelas, terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar.

"Dugaan tipikor 2,7 triliun bukan angka yang kecil," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian transparan dan segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak.

"Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegas Nasir.

Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengkritik kasus yang mandeg ini.

Menurut Poengky pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Poengky mengungkapkan, pentingnya penyidik bersikap profesional.

"Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," tuturnya.

Selain itu Poengky menambahkan, para Penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," pungkas Poengky.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: