Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks soal kondisi keuangan perbankan Indonesia, tidak terafiliasi dengan pihak manapun. Keduanya menyebar hoaks soal soal penarikan uang simpanan besar-besaran atau rush money di sejumlah bank.Â
"Kami cek afiliasi dari kedua tersangka. Mereka tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Jadi atas inisiatif sendiri," kata Slamet di Bareskrim Polri Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (4/7/2020).
Dia mengatakan, kedua pelaku juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.
Advertisement
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka penyebar hoaks yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.
Tersangka AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2020. Pada hari yang sama, Polda Jatim menangkap tersangka IS (35) di Kota Batu, Jatim.
Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.
Melalui akun Twitternya, pada 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat, "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."
Sementara tersangka IS pada 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan hoaks bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Nasabah Bank Terkait
Slamet menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui persis mengenai kondisi perbankan di Indonesia dan melakukan perbuatannya lantaran iseng saja.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki rekening di sejumlah bank yang disebutkan pelaku.
"Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujar Slamet.
Advertisement