Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan ada penambahan 1.447 kasus positif infeksi Corona di sejumlah wilayah pada Sabtu (4/7/2020).Â
"Sehingga total akumulatif secara keseluruhan menjadi 62.142 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19," ungkap Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (4/7/2020).Â
Namun, sering penambahan kasus positif, jumlah pasien sembuh dari virus Corona ini juga terus mengalami lonjakan.Â
Advertisement
Menurut dia, telah terjadi penambahan 651 orang pada hari ini. Total pasien sembuh dan negatif dari Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia kini telah mencapai 28.219 orang.
Sedangkan kasus pasien meninggal dunia pada hari ini ada di angka 53. Sehingga jumlah keseluruhan mencapai 3.089 orang yang meninggal akibat virus mematikan asal Kota Wuhan China ini.Â
Data update pasien virus Corona ini tercatat sejak Jumat, 3 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Berikut data sebaran pasien positif Covid-19 di Indonesia:
1. Aceh 87 orangÂ
2. Bali 1797 orang
3. Banten 1508 orang
4. Bangka Belitung 161orang
5. Bengkulu 137 orang
6. Daerah Istimewa Yogyakarta 325 orang
7. DKI Jakarta 12183 orang
8. Jambi 117 orang
9. Jawa Barat 3463 orang
10. Jawa Tengah 4403 orang
11. Jawa Timur 13461 orang
12. Kalimantan Barat 336 orang
13. Kalimantan Timur 557 orang
14. Kalimantan Tengah 1004 orang
15. Kalimantan Selatan 3520 orang
16. Kalimantan Utara 206 orang
17. Kepulauan Riau 311 orang
18. Nusa Tenggara Barat 1311 orang
19. Sumatera Selatan 2205 orang
20. Sumatera Barat 762 orang
21. Sulawesi Utara 1192 orang
22. Sumatera Utara 1767orang
23. Sulawesi Tenggara 479 orang
24. Sulawesi Selatan 5754 orang
25. Sulawesi Tengah 191 orang
26. Lampung 193 orang
27. Riau 233 orang
28. Maluku Utara 953 orang
29. Maluku 776 orang
30. Papua Barat 233 orang
31. Papua 1984 orang
32. Sulawesi Barat 124 orang
33. Nusa Tenggara Timur 118 orang
34. Gorontalo 269 orang positif Corona.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement