Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga
Salah satu isi Pergub tersebut mengatur larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
Advertisement
"Kami kasih waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolahan Kebersihan Edi Mulyanto saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).
Edi mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen mengurangi sampah plastik. Dia memaparkan pada 2019 lalu, 7.500 ton sampah yang masuk ke Bantar Gebang setiap hari. Dari jumlah itu, sebanyak 14 persen atau 1.000 ton di antaranya sampah plastik sekali pakai.
Karena itu, Edi mengimbau masyarakat untuk turut telibat dalam menekan penggunaaan sampah plastik sekali pakai.
"Siapkan kantong belanja atau goodybag dari rumah. Selain itu, hindari pola hidup konsumtif," ucap Edi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gerakkan UMKM
Edi mengklaim diet kantong plastik juga menjadi salah satu upaya menggerakkan UMKM yang membuat kantong belanja.
"Saya harapkan dinas UMKMP bisa bekerja sama dengan pengelola pasar," tutup Edi.
Advertisement