Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Pasar Kali Baru, Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, diberi sanksi teguran oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilincing.
Camat Cilincing Mohammad Andri menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap pengunjung dan pedagang di Pasar Kali Baru dan sekitarnya.
Baca Juga
"Pengawasan sudah rutin dilaksanakan setiap hari. Pengawasan meliputi area pasar dan kawasan sekitar," katanya, Minggu (5/7/2020).
Advertisement
Terhadap 15 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker hari ini, jelas Andri, petugas gabungan melakukan pendataan dan teguran lisan.
"Mereka juga kita berikan masker. Kalau kedapatan lagi akan dikenakan sanksi sosial," tandas Andri seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, pengawasan aturan PSBB di masa transisi di kawasan Danau Sunter Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga terus diperketat untuk menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan warga.
Lurah Sunter Jaya Sahroni menjelaskan, pengetatan diberlakukan sejak sepekan lalu dengan mendirikan tujuh posko pengawasan yang melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Kepolisian dan FKDM kelurahan.
"Selain sanksi sosial, para pelanggar juga diwajibkan rapid tes. Tim kesehatan dari enam Puskesmas di Jakut bergilir siaga di lokasi," katanya, Minggu (5/7/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesuai Protokol Kesehatan
Selain pengetatan pengawasan, jelas Sahroni, sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan di kawasan Danau Sunter juga sudah dilengkapi westafel serta sabun cuci tangan.
Kemudian, pihak kelurahan juga sudah menata tempat parkir sepeda agar kawasan lebih tertib dan disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pengetatan pengawasan akan terus dilaksanakan hingga masa PSBB transisi berakhir," tandasnya.
Â
Advertisement