Sukses

Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Timur

Menteri PPPA meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan kepada korban kekerasan seksual anak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta Bupati Lampung Timur untuk menonaktifkan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA.

Hal tersebut terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan DA terhadap anak korban kekerasan seksual, NF yang tengah didampinginya.

Dia juga meminta agar pihak kepolisan dapat mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku.

"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Dia menyebut pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penanganan untuk korban

Selain itu, dia juga meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan kepada korban.

Yakni mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya.

"Kita harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," ucapnya.