Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Covid-19.
Baca Juga
Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Juni 2020.
Advertisement
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa (tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik), terhitung 13 April 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).
Dia menyebut masa pembebasanretribusi Rusunawa itu berlaku hingga berakhirnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Alam penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Berdasarkan Pergub tersebut, pembebasan retribusi juga termasuk untuk para penyewa untuk usaha di rusunawa.
PSBB Transisi Diperpanjang
Pemprov DKI memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. “Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan, bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7/2020).
Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB.
“Apabila skor dibatas 70 boleh pelonggaran,” kata Anies.
Advertisement