Sukses

Anggota Komisi II DPR Minta Pemerintah Serius Tangani 52 Ribu Tenaga Honorer K2

Jangan sampai penerbitan nomor induk pegawai (NIP) tersebut diulur karena tenaga honorer K2 sudah menua selama pengabdian mereka pada negara.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta pemerintah serius menangani masalah tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lulus untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena hal itu menyangkut 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi rekrutmen PPPK pada Februari 2019.

Jangan sampai penerbitan nomor induk pegawai (NIP) tersebut diulur karena tenaga honorer K2 sudah menua selama pengabdian mereka pada negara.

"Ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun. Jadi diangkat hari ini, besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara," ujar Hugua dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI melanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Senin (6/7/2020).

Lebih lanjut Hugua mengatakan DPR berupaya merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan 430 ribuan tenaga honorer K2 seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui PPPK adalah salah satu solusi penting.

"Dan andaikata pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun maka dalam waktu 5 tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat di seluruh Indonesia dan ini menjadi beban APBD provinsi, kabupaten/kota. Jadi pemerintah pusat tidak terbebani sendirian, tapi dipikul bersama dengan pemda sehingga menjadi ringan dan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga administrasi dapat terpenuhi di daerah," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tunggu Perpres

Dalam rapat itu, Hugua sempat mempertanyakan status tenaga honorer K2 kepada Menteri Tjahjo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Menteri Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merespons pertanyaan Hugua dengan mengatakan bahwa terkait PPPK tinggal menunggu perpres penggajian yang sedang pada tahap hormonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu Pepres terbit, Kementerian PAN-RB dan BKN akan menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelannya sesuai aturan yang berlaku.

Hugua kembali menegaskan bahwa proses harmonisasi itu jangan memakan waktu lama, karena calon pegawai PPPK ini adalah salah satu yang paling terpapar Covid 19.

Penegasan Hugua mengenai isu tenaga honorer K2 dan PPPK didukung Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya yaitu Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S. Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani, yang juga menyampaikan keperihatinan mereka terhadap kondisi dan status ketidakjelasan tenaga honorer K2 selama ini.