Sukses

Masjid Istiqlal Akan Digunakan Salat Idul Adha Tingkat Kenegaraan

Menag menyebut, pihaknya akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijjah pada 21 Juli 2020. Selain itu, Kemenag juga akan mendistribusikan khutbah Idul Adha.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, Masjid Istiqlal akan segera dibuka dan digunakan untuk   salat Idul Adha 1441 H. Pelaksanaan salat Idul Adha merupakan penanda dibukanya kembali Masjid Istiqlal untuk umum.

"Insya Allah akan dilaksanakan salat Idul Adha tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebagai awal dibukanya kembali Masjid Istiqlal untuk jemaah umum,” kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2020).

Menag menyebut, pihaknya akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijjah pada 21 Juli 2020. Selain itu, Kemenag juga akan mendistribusikan khutbah Idul Adha.

"Pembuatan, penyediaan, dan pendistribusian, baik cetak maupun digital naskah khutbah Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi bertemakan 'Solidaritas Sosial Dalam Tatanan Baru Produktif dan Aman CoVid-19,” ucapnya.

Selain itu, terkait hewan kurban, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Ia memastikan penyembelihan hewan kurban akan diatur sesuai protokol kesehatan.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

Pengaturan kegiatan dimaksud menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntutan Islam sekaligus meminimalisasi risiko kerumunan,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat menerapkan normal baru dalam rangkaian penyembelihan kurban.

"Proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur tatanan kenormalan baru. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban,” tandasnya.