Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pembagian daging kurban secara langsung ke masyarakat. Hal itu bertujuan mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid.
Kebijakan Menag ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
"Pembagian dagingnya dibagi dengan mendatangi tempat-tempat distribusi, bukan mengundang mereka (masyarakat). Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan itu," kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Umumnya, panitia akan membagikan kepada masyarakat membutuhkan atau mereka yang ingin mendapatkan jatah kurbannya dengan membawa kupon dengan mendatangi masjid setempat atau tempat penyembelihan. Kendati dengan protokol kesehatan Covid-19, hal terkait ditiadakan tahun ini.
Selain itu, dalam SE tersebut, Kementarian Agama membolehkan penyembelihan hewan kurban di lapangan atau halaman terbuka, dengan koridor protokol kesehatan yang ketar.
Salah satu aturannya, lanjut Menag Fachrul, adalah dengan membawa sendiri alat penyembelihnya dan dilarang bergantian.
"Beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, nggak boleh ganti-gantian," dia menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tatacara Kurban
Tata Cara penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraan sesuai dengan protokol kesehatan new normal:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan
Advertisement