Liputan6.com, Jakarta - Produksi film menjadi salah satu sektor hiburan yang diperbolehkan kembali beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.
Kendati begitu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan para pemeran dan kru melakukan tes terkait virus corona atau Covid-19 sebelum kegiatan produksi.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Advertisement
"Wajib swab test minimal H-5 sebelum kegiatan produksi film (shooting) kepada seluruh pemeran yang dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang dan diulangi setiap 2 minggu sekali," berdasarkan kutipan dalam surat tersebut, Selasa (7/7/2020).
Sedangkan kru produksi yang hadir wajib menjalankan rapid test Covid-19 minimal dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan pengambilan gambar. Hasil tes tersebut memiliki masa berlaku dan harus di diulangi setiap dua pekan sekali.
Selain itu, para kru dan pemain film wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari penggunaan masker hingga menghindari kerumunan.
PSBB Transisi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang hingga pertengahan Juli mendatang.
Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. "Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan, bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7/2020).
Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB.
“Apabila skor di atas 70 boleh pelonggaran,” kata Anies.
Advertisement