Sukses

Dikeluarkan 28 Oktober 2019, Mengapa Putusan Gugatan Pilpres Baru Diterbitkan MA Juli 2020?

Andi menjelaskan, kinerja MA agak sedikit terhambat lantaran pandemi Covid-19, lantaran pihaknya harus mentaati protokoler kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 

Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019, itu sebenarnya sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019 lalu. Namun, baru diunggah di web MA 3 Juli 2020.  Terkait pertanyaan itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku penerbitan putusan itu tidak menyalahi aturan.

"Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru diupload pada tanggal 3 Juli 2020? Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Liputan6.com, Selasa (7/7/2020). 

"Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor," lanjut dia. 

Apalagi, Andi menjelaskan, kinerja MA agak sedikit terhambat lantaran pandemi Covid-19, lantaran pihaknya harus mentaati protokoler kesehatan. Hal itu turut mempengaruhi produktivitas kerja di kantornya.  

"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," jelas Andi.

Bahkan, menurutnya, penanganan perkara di MA memang diberikan waktu 250 hari sejak perkara didaftarkan.

"Menurut SK KMA teresebut, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju," pungkasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 

2 dari 2 halaman

Pengaruhi Keabsahan Pemilu

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.

"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Mardani pun meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA tersebut. "Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," ucap dia.

Melihat keputusan Mahkamah Agung tersebut, Mardani menilai hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin perlu dikaji kembali.

"Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Dampak keputusan MA tersebut, lanjutnya, Peraturan KPU (PKPU) perlu diperbaiki segera.

"Implikasi paling utama Peraturan KPU perlu diperbaiki. Karena yang digugat ke MK Peraturan KPU (PKPU)," tandas dia.