Sukses

Akui Salah, Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor

Abah Surya Atmadja mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bogor atas perhatiannya menggelar rapid test untuk masyarakat Pamijahan.

Liputan6.com, Bogor - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menggelar rapid test, Selasa (7/7/2020), terhadap warga yang menonton konser musik di acara hajatan Abah Surya beberapa waktu lalu di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mike Kaltarina mengatakan, rapid test ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

"Hari ini kita telah selesai melaksanakan kegiatan rapid test terhadap 303 warga dan hasilnya semua non-reaktif," jelas Mike, Selasa (7/7/2020).

Kemudian, untuk melindungi dari penularan Covid-19, Mike mengajak semua pihak untuk tetap melakukan pola hidup sehat.

"Saya mengajak semua pihak untuk menerapkan pola hidup sehat, pada diri sendiri, keluarga dan sekitar kita. Kedepan juga kita tetap dengan prinsip kita siap melawan Covid-19," tegasnya.

Di tempat yang sama, Abah Surya Atmadja mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas perhatiannya menggelar rapid test untuk masyarakat Pamijahan.

"Atas nama keluarga dan masyarakat, saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Bupati Bogor Ade Yasin yang telah peduli kepada masyarakat kami dengan menggelar rapit test. Sekali lagi saya minta maaf, ke depannnya hal seperti ini (konser musik) jangan ditiru lagi," turur Surya Atmadja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mantan Kru Soneta

Sebelumnya, Surya Atmaja menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor, Selasa, 30 Juni 2020, dengan didampingi beberapa orang menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Group itu diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, karena menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser musik di acara khitanan anaknya.