Sukses

Warga DKI Bisa Perpanjang SIM di 8 Mal Ini

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota, Rabu (8/7/2020). 

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, empat titik tersebut, yakni Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur, Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.

Seperti dilansir Antara, Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Selain di lokasi tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Persyaratan

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi.

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.

2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya.

3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Sementaa, layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.