Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melarang anak-anak dan lansia untuk datang ke bioskop saat kembali beroperasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, sektor hiburan dan rekreasi kembali beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
"Umurnya ada batasan, anak kecil (batas 9 tahun enggak boleh), lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia Cucu saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Advertisement
Kendati sudah diperbolehkan kembali beroperasi, Cucu menyatakan manajemen bioskop meminta waktu untuk mempersiapkan sejumlah hal terkait pelaksanaan protokol kesehatan.
Selain itu kata dia, pihak bioskop juga akan mempersiapkan sejumlah teknis sebelum kembali beroperasi. Seperti halnya mengenai film yang akan diputar.
"Kalau secara gedung sudah siap, tapi kontennya mereka perlu 14 hari lah untuk film lokal, kalau internasional belum tahu," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bioskop Mulai Dibuka 29 Juli 2020
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menerapkan protokol kesehatan untuk saat kembali beroperasi.
GPBSI merupakan pihak yang mewakili bioskop CGV, XXI, Cinepolis, Platinum, Dakota Cinema, dan New Star Cineplex.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djonny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan waktu beberapa pekan tersebut akan digunakan oleh manajemen bioskop untuk memastikan kesiapan materi komunikasi. Lalu sosialisasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan bioskop.
Advertisement