Sukses

Harta Buron Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M dan Asetnya Disita Kejagung

Eksekusi harta Honggo Wendratno dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi harta terpidana perkara korupsi penjualan kondensat bagian pemerintah pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) atas nama terdakwa Honggo Wendratno. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan eksekusi harta Honggo dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa amar putusan pengadilan tersebut di antaranya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Berdasar amar putusan itu, Honggo akan menjalankan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Namun, keberadaan Honggo belum diketahui.

Selain itu, Honggo Wendratno dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 128,574,004.46.

Hukuman membayar uang pengganti ini dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Jika tidak sanggup membayarkannya, paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Honggo dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tegas Hari.

Kejaksaan sudah melakukan penyitaan harta Honggo Wendratno dan dipublikasikan melalui konferensi persnya pada Selasa 7 Juli 2020.

Penyitaan dilakukan oleh jaksa eksekutor Bima Suprayoga, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Riono Budisantoso, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaraan Didyk Choiroel," Hari menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Daftar Harta Honggo yang Disita

Berikut daftar sitaan Kejaksaan untuk kas negara dari koruptor Honggo Wendratno:

1) Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT TLI yang berada di Kawasan pabrik PT TPPI yang terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penyitaan Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT Tuban LPG Indonesia.

Barang bukti ini disita dari saksi BASYA G HIMAWAN selaku Direktur Korporasi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

2) Barang Bukti Tambahan, uang yang menjadi bagian dari PT Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp 97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah).

Uang ini merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG. Berikut rinciannya:

- Rp 70.701.065.954 (tujuh puluh miliar tujuh ratus satu juta enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat Rupiah) yang disimpan dalam rekening atas nama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;

- Rp 26.389.135.624 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh empat Rupiah) berada dalam rekening keuangan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).