Sukses

BNN: Waspadai Narkoba Jenis Baru Dimasukkan ke Cairan Rokok Elektrik

Ada 950 narkoba jenis baru dan 77 jenis narkoba tersebut di antaranya beredar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Mufti Djusnir melapokan data dari United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) terdapat 950 narkoba jenis baru atau disebut New Psychoactive Substances (NPS). 77 jenis NPS di antaranya beredar di Indonesia

"Sindikat narkoba memanfaatkan kecangihan teknologi untuk memproduksi zat baru. Ternyata zat baru lebih diminati penyalahguna narkoba yakni NPS," kata dia saat bincang-bincang bersama Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).

Mufti menerangkan, penyalagunaan narkotika sekarang ini sangat berbeda dibadingkan era 80an 90an atau 2000an. Ketika itu, penyalahgunaan narkotika didominasi narkotika alami seperti heroin yang didapatkan dari tanaman opium. Kemudian, Cannabis atau Ganja.

Kini penyalaguna narkotika justru lebih tertarik pada narkoba jenis baru. Narkoba yang dibuat dengan mengembangkan zat-zat kimia baru. Seperti yang baru-baru ini diungkap BNN yakni jenis DMT atau dimetiltriptamin.

Sebenarnya, zat dimetiltriptamin pertama kali diperkenalkan oleh suku di Hutan Amazon.

"Diambil zat untuk dibuat acara ritual-ritual yang identik dengan orang kesurupan. MengGunakannya diirup atau diinjeksi," ujar dia.

Mufti mengatakan, kini zat dimetiltriptamin telah masuk ke Indonesia. Narkotika jenis ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan penggunanya mengalami gangguan kejiwaan atau mental.

Dia menyebut, efeknya sama halnya dengan Psylocybe atau terkenal dengan istilah Magic Mushroom.

"Dampaknya sama yakni mutar-mutar, tidak sadarkan, mabuk, muntah-muntah akhirnya berkhayal tertentu tidak kuat jantungnya bisa tewas," terang dia.

Mufti meminta masyarakat mewaspadai masuknya New Psychoactive Substances (NPS) terutama dimetiltriptamin. Sebab, pemakaianya bisa dengan diirup, atau diijeksi. Dia khawatir, nantinya zat itu dimasukkan oleh pengedar narkoba ke dalam cairan rokok elektrik. Mengingat pemakai rokok elektrik cukup banyak.

"Ini yang sulit. Di mana kalau konsumsi rokok elektrik dimasukkan situ bisa diteteskan, harus waspada dan orangtua harus turut mengawasi," terang dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bebas Hukuman bagi Pecandu yang Melapor

Mantan Kepala BNN, Komjen Purn Anang Iskandar mengatakan, penanganan terhadap penyalahguna dengan pengedar narkotika memang harus dibedakan.

Menurut dia, jaminan itu ada di Undang-Undang Narkotika. Sementara, pengedar dihukum penjara.

Anang menjelaskan, penyalahguna narkotika jika ingin berubah, bisa melapor ke pihak berwajib. 

"Kalau sudah mengunakan narkoba, sudah kecanduan itu lebih bagus lapor ke institusi penerima wajib lapor dan itu diberikan bonus tidak dituntut pidana artinya tidak bisa dihukum," kata Anang saat berbincang bersama Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).

Bisa juga, lanjut dia, melalui putusan hakim. Dia menyebut hakim diberi kewenangan dapat memutuskan terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi bila terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah.

Anang mengutip bunyi ayat (1) Pasal 103 UU Narkotika, "Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika."

"Artinya, kalau penyalahguna narkotika sampai ke meja pengadilan salah atau tidak salah hukumannya rehab. Ini sesuai tujuan dibuat Undang-Undang Narkotika yang menjamin penyalahguna di rehabilitasi," jelas Anang.

Namun, yang terjadi sekarang ini, hakim dalam memutus pekara penyalahguna narkotika terbelah menjadi dua. Dia mencontohkan dalam kasus komedian Nunung.

"Ada putusan yang menghukum rehabilitas seperti Nunung sama Jefri Nichol dihukum rehabilitasi oleh hakim. Hakim lainnya menghukum penjara," ucap Anang.

Menurut Anang, hakim harus menyamakan pandangnya. Penyalahguna, lanjut dia, termasuk kategori orang sakit yang kecanduan narkotika tidak mungkin diberi terapi dengan penjara.

"Ini perlu dipahamkan penyalaguna itu orang sakit tidak mungkin di penjara Undang-Undang Narkotika sudah menyiapkan itu bisa dihukum dengan rehabilitasi yang dihitung sebagai menjalani hukuman dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehab ada ditangan hakim. Itu jelas pasalnya hakim punya kewajiban untuk menghukum rehabilitasi," papar Anang.

Anang menuturkan, memberantas narkotika di Indonesia sangat simpel yakni dengan menyembuhkan penyalahguna. Sehingga misi penegakan hukumnya adalah memberantas pengendar dan menjamin penyalahguna.

"Penyalahguna tidak ada maka tidak ada pengendarnya. Jadi sebenarnya menangani narkotika muda tapi bikin sulit sendiri penyalahgunaan di penjara dicreate seakan-akan jadi pengendar. Dituntut hukuman kemudian ditahan kemudian diputuskan hukuman penjara," tandas dia.