Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas draf rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme.
"Hal itu adalah amanat undang-undang yang disebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dengan suatu peraturan presiden. Oleh sebab itu, karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional," kata Mahfud seperti dikutip dalam laman polkam.go.id, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga
"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," lanjut dia.
Advertisement
Menurut dia, TNI harus terlibat di dalam skala, jenis kesulitan, situasi dan objek tertentu.
"Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai," jelas Mahfud.