Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polda Kepri menerjunkan tim gabungan untuk menginvestigasi adanya dugaan kasus perdagangan orang yang melibatkan kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Kedua kapal tersebut diamankan pada Rabu 8 Juni 2020.
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menyampaikan, di atas kapal itu juga diduga terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.
"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiayai hingga meninggal dunia," tutur Aris dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Advertisement
Aris berkaca pada pengalaman sebelumnya bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing mengalami perlakuan tidak manusiawi. Dokumen pekerjaannya pun sering kali dipalsukan.
"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dan warga negara kita juga yang menyampaikan informasi bahwa di mapal tersebut ada mayat, kuat dugaan kami bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal ikan tersebut," jelas dia.
Menurut Aris, kedua kapal tersebut bertugas mencari ikan dan cumi-cumi dalam satu kepengurusan. Jenazah yang ditemukan di atas kapal kini sedang dalam pemeriksaan tim dokter.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
7 Bulan Berlayar
Adapun TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia itu terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia dan korban merupakan WNI. Sebab itu, kewenangan investigasi ada di aparat kepolisian, termasuk juga TNI Angkatan Laut dan Bakamla.
"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," Aris menandaskan.
Â
Advertisement