Sukses

KPK Dalami Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Lewat Pejabat Bappenas

Rizky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat di PT Dirgantara Indonesia.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto.

Rizky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Rizky sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin, 15 Juni 2020. Saat itu tim penyidik mencecar Rizky mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara Indonesia. Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia. 

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Manager Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat, Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, dan Direktur Utama PT. Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata. 

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IRZ," kata Ali Fikri. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rp 96 Miliar Diterim Pejabat PT DI

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 M.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Â