Sukses

Proses Panjang Memulangkan Buron Pembobol BNI Maria Lumowa ke Tanah Air

Menkumham mengatakan, pengacara Maria Pauline Lumowa melakukan upaya suap untuk membebaskan Maria dari tahanan Serbia dan ekstradisi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sempat tersendat saat membawa pulang buron pembobol Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Sebab, ada sejumlah upaya agar wanita paruh baya itu tidak bisa dibawa dan diadili oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menceritakan, sejak Maria Pauline Lumowa ditahan oleh pemerintah Serbia pada 16 Juli 2019, ada negara di Eropa yang ingin membebaskan wanita tersebut.

"Diplomasi dengan Pemerintah Serbia agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia," tutur Yasonna, saat memberikan keterangan pers di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (8/7/2020).

Lalu, ada juga salah satu pengacara Maria Pauline Lumowa, yang mencoba jalur 'nakal' untuk membebaskan Maria dari tahanan Serbia dan ekstradisi Indonesia.

"Itu upaya hukum juga semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia tetap komitmen, dan puncaknya pertemuan kita dengan Presiden Serbia, hingga kita bisa membawa Maria ke Indonesia," kata Yasonna.

Yasonna juga menyebutkan, dalam proses penjemputan Maria Pauline Lumowa ini melalui proses yang panjang, mengingat Indonesia belum punya perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Serbia.

"Prosesnya cukup panjang, dan kita ikuti itu, terlebih kita belum punya perjanjian dengan Pemerintah Serbia. Tapi dengan pendekatan dan koordinasi yang baik, akhirnya kita berhasil membawa yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Pembobolan BNI

Kasus Pembobolan BNIMaria Pauline Lumowa merupakan pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank Negara Indonesia (BNI) mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak.

Maria akhirnya ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia pada 16 Juli 2019. Penangkapan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol pada 22 Desember 2003.Â