Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, pihaknya tak menghadirkan Hasto lantaran pembuktian dari KPK terhadap Wahyu dan Agustiani sudah cukup. Wahyu dan Agustiani merupakan terdakwa kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP.
”Jadi memang kami kan sekarang fokusnya pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut JPU ini sudah cukup," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (9/7/2020).
Advertisement
Berbeda dengan persidangan dengan terdakwa Saeful Bahri, penuntut umum menghadirkan Hasto Kristiyanto. Menurut Ronald, saat itu keterangan politikus senior PDIP tersebut dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan Saeful sebagai pemberi suap.
"Jadi berbeda saat kami itu memeriksa Pak Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Hasto). Tapi membuktikan perbuatan terdakwa (Wahyu dan Agustiani) menurut JPU (saksi-saksinya) sudah cukup,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Wahyu Setiawan
Sidang perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP itu kini telah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Ronald mengatakan, tak semua saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan di KPK akan dipanggil tim penuntut umum. Pemanggilan saksi hanya untuk kebutuhan saja.
”Ya kan tidak semua saksi yang di-BAP (di penyidikan) itu kan (dihadirkan). Tetap kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil," kata dia.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia melalui kader PDIP Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Advertisement