Sukses

Dirotasi PDIP, Ini Rekam Jejak Rieke Diah Pitaloka Mengawal RUU HIP dan Ciptaker di DPR

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI merotasi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI merotasi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg). PDIP memilih M Nurdin yang merupakan mantan jenderal polisi bintang tiga untuk duduk di kursi pimpinan Baleg.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengungkap, alasan rotasi ini untuk memperkuat pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Meski, Utut bilang alasannya bukan karena Rieke dianggap tidak mampu mengawal RUU Omnibus Law dan RUU HIP.

"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial," ujar Utut di DPR, Kamis (9/7/2020).

"Selain Omnibus juga ada RUU HIP, pak Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham beliau pernah jadi kapolda dua kali tugas utamanya mengawal itu," jelasnya.

Rieke selama menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi memang terlibat dengan pembahasan dua RUU tersebut. Dia berada dalam posisi yang strategis.

Dalam RUU Cipta Kerja, selaku pimpinan, posisi Rieke merupakan Wakil Ketua Panja. Pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja, Rieke sempat mengusulkan klaster ketenagakerjaan yang ditolak kelompok buruh agar dipisahkan dari RUU Omnibus Law.

Dia meminta RUU Omnibus Law ini fokus untuk memudahkan investasi dan perizinan.

"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan,” ujar Rieke Diah Pitaloka, 20 April 2020.

Rieke meminta, bagian ketenagakerjaan dilakukan pembahasan secara lebih komprehensif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kritis

Rieke kerap kritis terhadap pembahasan UU Cipta Kerja ini. Rieke juga beberapa kali memberikan sejumlah usulan yang berpihak kepada buruh dan UMKM.

Misalnya, Rieke mengusulkan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan Terhadap UMKM, Koperasi dan Industri Nasional. Dia ingin sektor tersebut kuat agar lapangan kerja tercipta.

"Kita harus memberikan dari judul awal itu penguatan terhadap UMKM, koperasi dan industri nasional. Tidak mungkin kita menciptakan lapangan kerja kalau sektor UMKM, koperasi, UMKM khususnya dan industri nasional tidak kuat," kata Rieke saat rapat pada 20 Mei 2020.

Lain lagi dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sementara, Rieke memiliki peran penting dalam pembahasan RUU HIP. Dia merupakan Ketua Panja RUU HIP. Dalam situs dpr.go.id, tercatat Rieke selalu hadir dan memimpin rapat Baleg membahas RUU HIP. Hingga akhirnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi RUU usulan DPR.

RUU HIP ini telah dibahas selama enam kali rapat. Pertama kali dibahas pada 1 Februari 2020. Rapat dengar pendapat yang dipimpin Rieke itu mengundang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto.

Rapat dua kali dilakukan tertutup. Hingga akhirnya diambil keputusan pada rapat tanggal 22 April 2020. Sebagian besar fraksi, kecuali Demokrat yang menarik diri dan PKS memberikan catatan, RUU tersebut disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Pada 12 Mei RUU HIP disetujui di rapat paripurna sebagai usulan DPR.

Reporter : Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka