Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) agar steril dari pedagang kaki lima (PKL), setidaknya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Selama PSBB masa transisi ini kawasan KBT harus steril dari aktivitas PKL. Karena kalau dibiarkan khawatir akan terjadi penyebaran Covid-19," ujar Anwar, usai memimpin rapat koordinasi penataan kawasan KBT di kantornya, Kamis (9/7/2020).
Dikatakan Anwar, saat ini kawasan KBT masih dijaga secara ketat sekitar 400 - 500 petugas dari pagi hingga malam hari. Penjagaan masih akan dilakukan hingga PSBB masa transisi berakhir. Jika ada PKL yang tetap nekat berjualan, maka akan ditindak tegas.
Advertisement
Menurut Anwar, kawasan KBT kini menjadi ikon Jakarta Timur yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Keberadaan KBT selain sebagai pengendali banjir juga dijadikan alternatif sarana rekreasi warga.
"Karena itu perlu ada kolaborasi lintas sektor untuk menata kawasan KBT agar kawasan ini menjadi kawasan yang aman, dan nyaman untuk rekreasi, olahraga maupun tempat berinteraksi antar warga," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Mengenai rencana penataan ke depan, sambung Anwar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Dikatakan Anwar, di masa perpanjangan PSBB transisi ini pihaknya juga akan memperketat pengawasan di tempat keramaian yang disinyalir bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 seperti pasar tradisional, pasar modern, termasuk di kawasan sepanjang KBT.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditindak Sesuai Perda
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menambahkan, pengawasan di kawasan KBT dilakukan setiap hari selama 14 hari ke depan. Jika pada Senin-Jumat jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 300 perseonel, maka pada Sabtu dan Minggu jumlahnya ditambah hingga 500 personel. Penjagaan akan dilakukan mulai dari Jembatan Pondok Kopi hingga Jembatan Cipinang Besar Selatan sepanjang 2,7 kilometer.
"Kami imbau agar selama masa transisi ini para PKL juga mematuhi aturan PSBB dan tidak boleh berjualan di sepanjang KBT. Jika nekat melanggar maka akan ditindak tegas sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.
Advertisement