Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku pembobolan data milik pegiat media sosial Denny Siregar pada Kamis 9 Juli 2020 di Ruko Grapari Rungkut, Jalan Insinyur Soekarno, Rungkut, Surabaya. Pria berinisial FPH (27) itu nyatanya merupakan karyawan Telkomsel.
"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada Grapari Rungkut Surabaya, jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service, dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," tutur Reinhard di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga
Menurut Reinhard, pelaku dapat mengakses data pribadi dan device semisal handphone milik pelanggan. Dengan memanfaatkan posisinya, FPH kemudian bisa melakukan akses terhadap data-data pelanggan tanpa ada otorisasi atasan.
Advertisement
"Kemudian data tersebut yang ada itu difoto, difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut. Kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890 jam 08.00 WIB pagi," kata Reinhard.
SVP Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses database Telkomsel. Dia memastikan tidak ada peretasan yang dilakukan pihak luar dan mengakui itu merupakan perbuatan karyawan outsourcing Telkomsel.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujar Andi.
Andi menegaskan, Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang diajukan. Dia juga meminta maaf kepada Denny Siregar terkait kasus tersebut.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," Andi menandaskan.
Data Pribadi Pegiat Medsos Denny Siregar Bocor
Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar meminta penjelasan kepada operator seluler Telkomsel atas dugaan kebocoran data pribadinya.
Denny Siregar mengancam akan menggugat operator pelat merah tersebut ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan mengenai kebocoran data pribadinya dalam waktu 3x24 jam.
Mulanya, Denny mendapati data pribadinya diunggah secara umum di media sosial oleh pemilik akun Twitter @opposite6891. Data pribadi di dalamnya mencakup nama lengkap, alamat, nomor induk pendudukan, nomor kartu keluarga, nomor telepon, jenis dan tipe perangkat, sampai ke data online.
Denny pun tidak tinggal diam. Merasa dirugikan, Denny kemudian mencuit menuntut jawaban dari Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu, pihak Telkomsel menyebut, siap bekerja sama dengan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang terkait masalah ini.
"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam pernyataan resmi Telkomsel, Senin (6/7/2020).
Telkomsel menyebut, bagi pihaknya, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.
Â
Advertisement