Sukses

Beredar Surat Kurikulum PAI 2013 Tak Diberlakukan di Madrasah, Ini Kata Kemenag

Beredar surat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menyebut kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tahun 2013 sudah tak diberlakukan di madrasah.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menyebut kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tahun 2013 sudah tak diberlakukan pada tahun ajaran 2020-2021. Siswa madrasah akan memulai tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar membenarkan surat tersebut. Dia menegaskan bidang pelajaran tersebut tetap ada. Namun ada perbaikan pada substansi materi.

"Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

Menurut dia, keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama. Dan surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agaman.

"Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham," ujar dia.

Umar menegaskan, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar.

“Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” lanjutnya.

 

2 dari 2 halaman

Perubahan Substansi

Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya.