Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 34 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulogadung, Jakarta Timur, dijatuhi sanksi sosial lantaran kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto mengatakan, hari ini pihaknya fokus menggelar pengawasan dan penindakan penerapan PSBB transisi di sejumlah pasar tradisional dan jalan raya.
Baca Juga
Kegiatan ini sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Advertisement
"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya kita meningkatkan disiplin warga demi pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Andik, Jumat (10/7/2020).
Dikatakan Andik, para pelanggar PSBB tersebut dijatuhi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau jalan raya di lokasi penngawasan PSBB.
"Kami mengerahkan 123 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, pengelola pasar dan didukung TNI/Polri," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Adapun titik pengawasan penerapan PSBB hari ini yakni, Pasar Cipinang Kebembem, Pasar Ampera Kampung Ambon, Pasar Enjo, Pasar Rawamangun, Pasar Pulogadung, Pasar Kayu Jati, dan Pasar Bidadari Pulogadung. Kemudian, Jalan Bekasi Timur depan Stasiun Klender, Jalan Bekasi Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Kami berharap disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 semakin tinggi agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.
Sebelumnya, ratusan petugas gabungan melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan pasar tradisional di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Hasilnya, 19 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial yakni menyapu area pasar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belasan Pelanggar PSBB
Andik Sukaryanto mengatakan, pihaknya mengerahkan 112 petugas gabungan. Para petugas disebar ke Pasar Pulogadung, Pasar Cipinang Kebembem, Pasar Enjo, Pasar Sunan Giri, Pasar Rawamangun, Pasar Ampera, Pasar Bidadari dan Pasar Kayu Jati.
"Ada 19 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial menyapu area pasar," ujar Andik, Rabu (8/7/2020).
Ditambahkan Andik, petugas gabungan yang dikerahkan terdiri dari unsur Satpol PP, kecamatan, kelurahan, pegelola pasar dibantu TNI/Polri.
"Kami mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.
Â
Advertisement