Sukses

Wagub DKI Pastikan Insentif untuk Petugas Makam Protap Covid-19 Dibayar

Namun, Riza tak mengatakan pasti kapan intensif itu akan diberikan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan insentif untuk petugas makam yang menguburkan jenazah dengan protap Covid-19 segera dibayarkan.

Selain petugas makam, para pegawai yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dipastikan juga tetap mendapat intensif atas dedikasi mereka.

"Kita pastikan insentif seluruh jajaran pegawai karyawan, termasuk gali kubur akan kita berikan sebaik mungkin dan secepat mungkin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Namun Riza tak mengatakan pasti kapan intensif itu akan diberikan.

Sebelumnya, petugas pemakaman dan penanganan jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta mempertanyakan tunggakan insentif kinerja Mei 2020 yang hingga saat ini belum dilunasi oleh dinas terkait.

"Insentif kami biasanya dibayar per tanggal 25 setiap bulan Rp 3,5 juta. Tapi yang Mei sampai sekarang belum ada kejelasan, termasuk yang Juni belum ada kejelasan," kata salah satu penggali kubur pasien Covid-19 berinisial JJ (45), di Jakarta, Jumat sore.

Pria yang berstatus sebagai Petugas Perjanjian Kerja Orang Per Orangan (PJLP) memperoleh insentif dari alokasi dana operasional Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk 15 hari kerja.

Selama wabah Covid-19 JJ secara rutin memakamkan paling sedikit empat jenazah per hari di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Sehari bisa empat kali angkut jenazah," katanya.

Insentif yang diterima JJ di luar gaji pokok senilai Rp4,2 juta per bulan. "Kalau gaji tidak ada masalah," katanya.

JJ mengatakan nasib yang sama juga dialami 138 petugas gali kubur di TPU Pondok Ranggon dan 20 petugas lainnya di TPU Tegal Alur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Anies Janjikan Insentif

Sebelumnya, dalam rapat virtual Tim Pengawas Covid-19 DPR RI di Jakarta, Kamis (16/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan petugas pemakaman jenazah terpapar virus Covid-19, termasuk tenaga medis sudah menerima insentif.

"Tenaga yang terkait dengan urusan Covid-19 mulai dari pekerja medis sampai dengan petugas pemakaman diberikan insentif tambahan," kata Anies.