Liputan6.com, Jakarta - Gereja Katedral Jakarta akan kembali dibuka dan menggelar misa bagi jemaat mulai Minggu 12 Juli 2020. Misa akan dilakukan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta Rm A Hani Rudi mengatakan, misa Minggu dan harian di gereja akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan Keuskupan Agung Jakarta.
Dilansir dari Antara, dia mengatakan, pada tahap awal, misa mingguan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan misa harian pada pukul 18.00 WIB.
Advertisement
"Untuk sementara yang diizinkan untuk mengikuti misa di gereja hanya yang tercatat dalam data dan memenuhi syarat sehat serta berusia 18 hingga 59 tahun, dan didaftarkan melalui ketua lingkungan," kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
"Jemaat luar dipersilakan mengikuti misa di gereja masing-masing," ia menambahkan.
Kendati sudah kembali menggelar kegiatan ibadah di gereja, pengelola Gereja Katedral Jakarta tetap akan menyiarkan kegiatan misa secara live streaming pada Sabtu pukul 16.00 WIB serta Minggu pukul 11.00 WIB dan 17.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kemenag Ajak Gereja Jadi Contoh Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Thomas Pentury mengatakan gereja sebagai rumah ibadah bisa menjadi contoh yang baik dari upaya pemerintah untuk menangani Covid-19.
"Kami ingin supaya kegiatan peribadahan itu bisa kembali sebagai bentuk ingin semua bisa masuk ke area yang lebih produktif, tidak hanya dari perspektif fisik tapi juga spirit. Spiritualitas kita bisa tumbuh dalam kondisi seperti ini," kata Thomas dalam diskusi online Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (19/6/2020).
Itu menjadi salah satu alasan kenapa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk membantu umat beragama melakukan proses peribadahan tapi tetap berdasarkan situasi terkait pandemi di lingkungan masing-masing rumah ibadah, termasuk gereja.
Intinya, tegas Thomas, umat dapat beribadah dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Dia juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yaitu rekomendasi atau surat keterangan yang dimaksud dalam edaran itu adalah agar pengelola dapat menjalankan ibadah jika kondisi aman.
Rekomendasi dari pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing itu dimaksudkan untuk memastikan wilayah tersebut berada di zona aman yang memungkinkan untuk melaksanakan peribadahan tatap muka.
"Sudah dijamin dalam undang-undang semua orang bisa beribadah menurut agama dan kepercayaan. Tetapi dalam kerangka pelaksanaan kegiatan beribadah yang melibatkan banyak sekali jemaat itu kondisinya harus aman. Supaya rumah ibadah bisa menjadi tempat atau contoh yang baik dari upaya pemerintah untuk menangani Covid-19," kata Thomas seperti dikutip dari Antara.
Advertisement