Sukses

Dokter Reisa: Penanganan Korban Kekerasan Saat Covid-19 Harus Lebih Cermat

Pemerintha menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dapat digunakan selama pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menyebut, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat selama pandemi virus corona.

Reisa menyebut, kekerasan berbasis gender ini perlu disikapi dengan serius. Hal ini dikarenakan petugas atau pendamping, harus mengantisipasi dengan cermat situasi dan kondisi risiko penularan Covid-19 pada saat memberikan bantuan.

“Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi Covid-19,” ujar Reisa dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Menurut Reisa, kekerasan berbasis gender terjadi baik di wilayah pribadi maupun publik. Reisa mengatakan, kekerasan terhadap perempuan terjadi di dalam rumah tangga serta di tempat kerja dan tempat umum.

"Pihak korban seharusnya tidak dibiarkan sendirian menghadapi kekerasan dan harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain, meskipun dalam kondisi pandemi ini," kata dia.

Reisa menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, dalam pemenuhan kebutuhan bantuan terhadap korban mengharuskan kecermatan petugas atau pendamping pada saat memberikan bantuan.

Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan United Nations Fund for Population (UNFPA) menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dapat digunakan sebagai protokol bersama dalam penanganan kekerasan.

Hal ini ditujukan agar korban dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol tersebut.

Menurut Dokter Reisa, terdapat beberapa panduan yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gender untuk mendapatkan bantuan.

“Pertama, korban bisa melapor ke pemerintah setempat, di Jakarta misalnya, tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan,” ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

Kemudian, Reisa juga mengingatkan pelayanan bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan.

“Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas," kata dia.

Korban kekerasan dapat meminta bantuan dari orang terpercaya yang mampu memberikan dukungan, baik secara psikologis dan medis, serta sebisa mungkin membantu keluar dari situasi yang dapat menyebabkan kekerasan tersebut Kembali terulang.

"Bagi masyarakat yang bukan korban, dapat membantu dengan bersuara serta memastikan diri untuk berkata tidak terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," kata dia.

Terakhir, Reisa mengimbau untuk tetap memberikan dukungan terhadap korban melalui kelompok-kelompok anti kekerasan berbasis gender sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk memotong rantai kekerasan.

“Mari, peduli dan lindungi mereka, karena, itu artinya, melindungi diri kita dan bangsa," kata dia.