Sukses

KPK Kembali Periksa Saksi Sudirman Dalami Penyamaran Aset Nurhadi

Dalam pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik KPK menelisik kepemilikan aset Nurhadi yang diduga disamarkan atas nama Sudirman.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi lewat saksi-saksi.

Kali ini, KPK memeriksa seorang saksi bernama H Sudirman (wiraswasta). "Yang bersangkutan (Sudirman) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Ini bukan pertama kali Sudirman diperiksa dalam kasus ini. Tim penyidik pernah memeriksa Sudirman pada Selasa, 7 Juli 2020 kemarin. Dalam pemeriksaan, tim penyidik menelisik kepemilikan aset Nurhadi yang diduga disamarkan atas nama Sudirman.

"Saksi Sudirman akan diperiksa terkait dengan adanya perpindahan tangan aset vila milik Nurhadi di Ciawi ke tangan yang bersangkutan," kata Ali.

Tim penyidik KPK diketahui sempat menggeledah sebuah vila di kawasan Ciawi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Penggeledahan saat itu dilakukan untuk mencari keberadaan Nurhadi yang buron.

Namun saat itu, tim tak menemukan keberadaan Nurhadi. Meski demikian, tim KPK menyita belasan motor gede yang terparkir di gudang yang ada di villa tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan Hiendra Soenjoto hingga kini masih menjadi buron.