Sukses

Imported Case Corona Meningkat, Jokowi Minta Pengendalian Transportasi Lintas Wilayah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti kasus virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air yang melonjak beberapa hari terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti kasus virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air yang melonjak beberapa hari terakhir. Dia meminta agar dilakukan pengendalian mobilitas warga di perbatasan dan perjalanan transportasi lintas wilayah.

"Pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan serta transportasi lintas wilayah, ini betul-betul kita harus jadi kan perhatian lagi," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Senin (13/7/2020).

Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Jokowi melihat, kasus positif Corona dari luar negeri akhir-akhir ini meningkat.

"Karena imported case dari luar negeri juga kita lihat meningkat," ucap dia.

Jokowi juga meminta jajarannya untuk fokus melakukan testing, tracing, dan treatment untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Ada 8 provinsi yang mendapat perhatian khusus dari Jokowi.

"Tetap pada concern kita untuk memasifkan 3T, testing, tracing, dan treatment dengan prioritas khusus testing, tracing, dan treatment ini di 8 provinsi yaitu (di antaranya) Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Sulsel, Jateng, Sumut, dan Papua," jelas Jokowi.

Jokowi meminta agar tes terkait virus Corona melalui metode polymerase chain reaction (PCR) semakin ditingkatkan. Caranya, kata dia, dengan memperbanyak jumlah laboratorium di daerah-daerah serta mobile lab PCR.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Surat edaran soal pembatasan perjalanan

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan penumpang penerbangan luar negeri atau internasional wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR.

Sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa hanya menggunakan hasil rapid test (uji cepat). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.

"Dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2020).

Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam beleid tersebut, penumpang penerbangan dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 melalui PCR.