Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap terduga pelaku tindak penganiayaan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China yang terjadi dalam rentang waktu terjadi antara Januari 2020 sampai dengan Juli 2020. Salah satu korbannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto menyampaikan, pelaku adalah warga negara China atas nama Song Chuanyun (50).
"Dia supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118," tutur Arie dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Arie menyebut, pelaku ditangkap pada Rabu, 10 Juli 2020 sekitar pukul 21.45 WIB di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam.
Pengejarannya dilakukan usai ditemukan jasad WNI yang meninggal dunia di atas kapal dan langkah lanjut Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 97/ VII/ SPKT-Kepri tertanggal 09 Juli 2020.
Dari pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pasang sepatu safety merk QA Shoes warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu bilah tongkat kayu, dan satu buah bandul pancing yang terbuat dari besi.
"Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," kata Arie.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Investigasi Kapal China Lu Huang Yuan Yu 118 Terkait Temuan Jasad WNI
Sebelumnya, Kepolisian Polda Kepri menerjunkan tim gabungan untuk menginvestigasi adanya dugaan kasus perdagangan orang yang melibatkan kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Kedua kapal tersebut diamankan pada Rabu 8 Juni 2020.
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menyampaikan, di atas kapal itu juga diduga terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.
"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiayai hingga meninggal dunia," tutur Aris dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Aris berkaca pada pengalaman sebelumnya bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing mengalami perlakuan tidak manusiawi. Dokumen pekerjaannya pun sering kali dipalsukan.
"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dan warga negara kita juga yang menyampaikan informasi bahwa di mapal tersebut ada mayat, kuat dugaan kami bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal ikan tersebut," jelas dia.
Menurut Aris, kedua kapal tersebut bertugas mencari ikan dan cumi-cumi dalam satu kepengurusan. Jenazah yang ditemukan di atas kapal kini sedang dalam pemeriksaan tim dokter.
Adapun TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia itu terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia dan korban merupakan WNI. Sebab itu, kewenangan investigasi ada di aparat kepolisian, termasuk juga TNI Angkatan Laut dan Bakamla.
"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," Aris menandaskan.
Â
Advertisement