Sukses

KPK Sita Dokumen di Penggeledahan Kantor Bupati Lampung Selatan

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin (13/7/2020). Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan (Lamsel), antara lain kantor Bupati Lamsel dan kantor dinas PUPR Lamsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Ali menyebut, setelah meminta izin Dewan Pengawas KPK, maka barang bukti tersebut akan disita

"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," kata Ali.

Ali belum bisa membeberkan lebih jauh soal pengembangan perkara ini. Hal tersebut lantaran kebijakan baru Komjen Firli Bahuri cs.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Sudah Dieksekusi

mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sendiri sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis, 6 Februari 2020.

Zainuddin merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Ekseskusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin. Zainuddin pun akan menjalani pidana 12 tahun sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.