Liputan6.com, Jakarta - Taman Rekreasi Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi atau Dufan akan diperluas. Proyek penambahan area lokasi wisata di kawasan Jakarta Utara ini akan mencapai luas sekitar 155 hektare.
Rencana perluasan kawasan Ancol itu sesuai Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Anies menjelaskan, perluasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang sudah dibatalkan secara hukum. Perluasan lahan atau reklamasi Ancol akan digunakan untuk kepentingan umum.
Advertisement
Namun, rencana perluasan Ancol menuai pro dan kontra. Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement