Sukses

Top 3 News: Jika Covid-19 Terus Melonjak, Anies Akan Lakukan Emergency Brake?

Top 3 News, Anies menjelaskan, emergency brake akan dilakukan apaila kasus positif Covid-19 terus melonjak. Apa itu emergency brake?

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota selama tiga kali dalam satu pekan membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Anies bahkan menyatakan tidak akan segan menarik rem darurat atau emergency brake jika kasus positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat. 

Emergency brake, di mana kegiatan perekonomian dan kegiatan keagamaan hingga kegiatan sosial akan kembali terhenti.

Seperti diketahui pada Minggu, 12 Juli 2020, gugus tugas percepatan Covid-19 melaporkan bahwa kasus baru positif Corona telah mencetak rekor baru dengan jumlah pasien positif di angka 404 orang di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, proses belajar mengajar secara tatap muka akan kembali digelar di wilayah yang telah masuk zona hijau di tengah pandemi Corona. Zona hijau merupakan daerah dengan kasus angka penyebaran Covid-19 sudah menurun.

Sedangkan untuk daerah yang masih berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, masih belum diperbolehkan belajar secara tatap muka.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 13 Juli 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Ini yang Akan Dilakukan Pemprov DKI Jika Kasus Covid-19 Terus Melonjak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19. Apalagi saat ini penambahan kasus positif melonjak tinggi selama tiga kali dalam satu pekan.

"Khusus hari ini Jakarta mengalami lonjakan kasus tertinggi. Saya ingatkan pada semua jangan sampai situasi ini jalan terus, sehingga kita harus menarik rem darurat atau emergency brake," kata Anies dalam tayangan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

DKI Jakarta telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 24 April 2020. Kemudian mulai memberikan pelonggaran PSBB mulai 5 Juni 2020.

Anies menjelaskan, jika emergency brake dilakukan, maka kegiatan perekonomian dan kegiatan keagamaan hingga kegiatan sosial akan kembali terhenti.

 

 

Selengkapnya...

 

3 dari 4 halaman

2. Sekolah di Zona Hijau Mulai Belajar Tatap Muka Hari ini, Mana Saja?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi virus corona (Covid-19)

Adapun zona hijau merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka.

"Daerah zona kuning, oranye, merah yaitu zona yang telah didesain oleh Gugus Tugas, punya risiko Covid-19 ini dilarang pembelajaran tatap muka," jelasnya.

Sehingga, 94 persen peserta didik yang berada di zona merah tersebut masih harus melakukan pembelajaran sekolah dari rumah. Sisanya, 6 persen peserta didik di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mendikbud: Orangtua Berhak Menolak Anaknya Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 membuat pembelajaran yang sedianya dilakukan secara tatap muka beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik secara daring maupun luring.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, terdapat beberapa kabupaten/kota yang merupakan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Dengan demikian dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Kendati demikian, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.

Kemudian, lanjut Nadiem, apabila ada orangtua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.

 

Selengkapnya...