Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.
Nawawi mengingatkan kegagalan pada saat Tim Pemburu Koruptor dibentuk pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002, (2004 red) dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," ujar Nawawi, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
Nawawi berpandangan, dari pada membentuk kembali Tim Pemburu Koruptor yang nantinya akan membutuhkan kembali anggaran negara, lebih baik mengoptimalkan koordinasi antarpenegak hukum.
"Mungkin adalah lebih bijak dengan meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum plus badan atau lembaga lain yang terkait, sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," kata dia.
Nawawi berharap, dengan meningkatkan sistem koordinasi antarpenegak hukum, bisa menutup ruang bagi para tersangka melarikan diri sebelum ditahan.
"Khusus untuk KPK sendiri, kita telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapanya seperti itu," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mahfud Md akan aktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan segera menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tujuannya, guna memburu koruptor kelas kakap, salah satunya Djoko Tjandra.
"Ini mau kita aktifkan lagi TPK, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata Menko Mahfud kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Mahfud mengatakan, tim tersebut terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkumham. Dia menjelaskan tim gabungan ini sudah ada di era kepemimpinan Menko Polhukam dan memiliki Inpres.
"Tim Pemburu Koruptor, pernah ada inpresnya dulu, tapi kemudian inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang," terang Mahfud.
Sebagai informasi, TPK ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004. Kala itu, TPK beranggotakan Kemenkumham, Kejagung, Kemenlu, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tugas utama dari tim ini adalah menangkap para koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara," tandas Mahfud.
Â
Advertisement