Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR telah bersepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Karenanya polemik terkait RUU HIP bisa diakhiri.
"Kelompok penentang RUU HIP secara jelas menyampaikan pandangannya. Dan itu sudah jelas direspons DPR dan pemerintah bahwa RUU HIP tidak akan dibahas dan kemudian lahirlah RUU BPIP itu," kata akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, Kamis (16/7/2020).
Ade menilai, polemik yang terjadi akibat munculnya RUU HIP sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. Menurutnya, polemik dan penolakan terhadap RUU HIP sudah tidak menemukan korelasinya saat pemerintah dan DPR menjawab aspirasi kelompok masyarakat penentang RUU HIP.
Advertisement
"Dalam demokrasi ini wajar. DPR memutuskan sudah mendengar suara masyarakat. Ketika ini sudah terjadi seharusnya sudah tidak ada lagi pembicaraan atau penolakan terhadap RUU HIP," ucap Ade.
Terlebih, pemerintah dan DPR menggaransi bahwa tidak ada lagi pasal kontroversial dalam RUU BPIP yang diajukan pembahasannya ke DPR pada hari ini. Dengan garansi itu, tuduhan bahwa ada upaya kelompok tertentu menghidupkan kembali PKI melalui RUU HIP kini tidak relevan.
Pasal Kontroversial Dihilangkan
"Tadi saya dengar sudah dinyatakan pasal kontroversial sudah dihilangkan. Pasal tri sila, eka sila, pasti dihilangkan. Kalau pasal itu sudah tidak ada maka sebetulnya dengan sendirinya tuduhan adanya muatan Komunisme itu hilang. Apalagi sekarang ditegaskan bahwa TAP MPRS terkait larangan Komunisme itu dihidupkan kembali," ucap Ade.
"Kalau sekarang pemerintah dan DPR sudah menyatakan dengan tegas, logika saya dan harapan kita semua, RUU HIP sudah tidak lagi menjadi isu yang jadi polemik," imbuh Ade.
Advertisement