Sukses

Aksi Nyeleneh Emak-Emak, Pura-Pura Pingsan hingga Joget di Jembatan Suramadu

Aksi emak-emak terkadang membuat kita terheran-heran. Misalnya saja belum lama ini ada aksi tiga ibu yang berjoget di Jembatan Suramadu.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi emak-emak terkadang membuat kita terheran-heran. Misalnya saja belum lama ini ada aksi tiga ibu yang berjoget di Jembatan Suramadu.

Tayangan video emak-emak berjoget itu viral di media sosial Tiktok berdurasi sekitar 17 detik. Video itu salah satunya diunggah di akun twitter @pipibolong pada 1 Juli 2020.

Terkait hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, aksi tiga ibu-ibu tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b.

"Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu," ujar AKBP Ganis, seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu, 5 Juli 2020.

Namun rupanya sebelum itu, sekitar pukul 21.00 Wita pada Sabtu, 23 November 2019 lalu, aksi kocak emak-emak pura-pura pingsan ketika digerebek saat sedang asyik memegang kartu joker.

Berikut aksi emak-emak nekat namun kocak hingga membuat kita terperangah dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Pura-Pura Pingsan

Seorang emak-emak membuat panik anggota Buser dan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Konawe, sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu, 23 November 2019.

Ketika digerebek saat sedang asyik memegang kartu joker, wanita berusia sekitar 40 tahun itu langsung pingsan di tengah rekan-rekannya sesama penjudi.

Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial YY (53), NU (40), JN (45), dan As (31). Keempatnya, berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Awal tertangkapnya mereka, polisi mencari lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian di sejumlah lokasi di wilayah Konawe. Setelah mendapat laporan, ternyata ada sekelompok ibu-ibu yang sedang bermain judi tanpa diketahui suaminya.

Keempat emak-emak ini, berjudi pada sebuah bangunan rumah tersembunyi. Rumah tersebut diketahui milik salah seorang pelaku berinisial YY (53) di Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Saat digerebek polisi, keempat pelaku tak bisa berkutik. Beberapa di antaranya diam-diam langsung menyembunyikan uang hasil kemenangannya.

Tak mau terkecoh, polisi ambil tiindakan cepat. Beberapa polisi wanita (polwan) langsung memeriksa sejumlah lokasi di sekitar tempat duduk para pelaku.

Sambil meraba-raba di sejumlah sudut, polisi berhasil menemukan uang jutaan rupiah yang disembunyikan para pelaku. Beberapa lembar uang ratusan ribu dan uang receh, didapat di bawah karpet tempat para pelaku duduk melingkar.

Salah seorang emak-emak, bahkan mengaku tak tahu dari mana uang sebanyak itu. Sambil memohon, dia mengaku kepada polisi bahwa bukan dia pemilik sebagian uang yang didapat dari bawah tikar tempatnya duduk.

"Dari mana datangnya ini uang, saya pusing," ujar salah seorang pelaku berinisial NH, setengah memelas kepada polisi.

Karena sempat berkilah, polisi langsung membawa mereka ke Polres Konawe. Meskipun masih di jalan raya, tetapi sejumlah ibu-ibu masih membuat ulah.

Kaurbin Polres Konawe, Ipda Asriadi, mengatakan penangkapan emak-emak ini karena adanya laporan warga. Selain itu, judi kerap meresahkan, sehingga warga sering melapor.

Seorang pelaku yang berinisial JN (45) langsung terlihat syok ketika ditangkap. Ibu dua orang anak itu, langsung terlihat ketakutan saat akan dibawa polisi.

Berusaha menghindar, dia kemudian langsung menjatuhkan diri di lantai dan pingsan. Sempat terbaring lemas hampir satu menit, salah seorang polisi tak mau kalah cerdik.

"Oh, ini ibu dia pakai sabu-sabu. Pasti dia pakai sabu-sabu," ujar seorang polisi, setengah menuduh.

Kaget dituduh menggunakan sabu, JN langsung terbangun dan duduk bersila. Dia kemudian berdiri dengan langkah gontai menuju kantor polisi.

Dari pengakuan keempatnya, mereka sudah bermain judi sekitar 6 jam. Permainan dimulai sejak pukul 16.00 Wita hingga menjelang pukul 22.00 Wita pada Sabtu, 23 November 2019.

"Mungkin teman saya capek, jadi pingsan," ujar pelaku berinisial YY.

 

3 dari 4 halaman

Joget di Jembatan Suramadu

Aksi joget tiga wanita di Jembatan Suramadu menjadi sorotan. Video aksi tiga ibu di tiktok tersebut diunggah di akun twitter @pipibolong pada 1 Juli 2020.

Polisi pun menelusuri video dan mengetahui ibu-ibu yang melakukan aksi di Jembatan Suramadu.

Ibu-ibu tersebut masing-masing berinisial Hr, LR, dan SS. Polisi menyatakan, aksi ibu-ibu tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, aksi tiga ibu-ibu tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b.

"Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu," ujar AKBP Ganis, seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu, 5 Juli 2020.

Sementara itu, ibu-ibu tersebut mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya melanggar hukum.

"Kami benar-benar tidak tahu kalau perbuatan itu melanggar hukum. Kami mohon maaf dan jangan ditiru," tutur LR mewakili rekan-rekannya, sebagaimana dirilis Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepada polisi, emak-emak itu menyatakan kalau menyempatkan membuat video Tik-tok yang membahayakan itu saat sedang dalam perjalanan menuju ke Kedai Bebek Songkem di Bangkalan, Madura, untuk merayakan ulang tahun salah satu ibu-ibu tersebut.

AKBP Ganis memilih melakukan pendekatan humanis terhadap emak-emak tersebut. Ketiganya diperbolehkan pulang setelah membuat pernyataan bermaterai dan klarifikasi tentang video Tik Tok yang dibuat dengan mengaku salah dan sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia menuturkan, Polres Tanjung Perak meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu, edukasi dan mengimbau kepada masyarakat seiring dengan video viral tersebut.

"Di Jembatan Suramadu sudah di pasang rambu-rambu untuk berhenti karena kecepatan sangat tinggi, berbahaya sekali kalau berhenti di situ," tegas Ganis.

 

4 dari 4 halaman

Joget di Lampu Merah

Sebuah video viral tiga orang wanita tengah berjoget di tengah zebra cross diunggah akun Instagram @sulbarkini pada Selasa, 14 Juli 2020.

Video berdurasi kurang lebih 30 detik itu diambil di zebra cross perempatan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam video itu terlihat, tiga orang wanita asyik berjoget saat sedang lampu merah di tengah zebra cross. Dua di antaranya menggunakan kerudung.

Ketika sedang asyik berjoget, satu ibu-ibu ikut berjoget. Orang-orang di sekitar termasuk pengguna jalan terlihat menonton dan memvideokan mereka. Situasi lalu lintas yang ada di seberang jalan cukup ramai.

Satlantas Polresta Mamuju angkat bicara. Tiga perempuan tersebut belum diketahui identitasnya, namun saat ini tengah diburu. Aksi itu dianggap membahayakan dan mengganggu kepentingan umum.

"Kita akan panggil, mereka hanya sebatas teguran saja. Jika nantinya masih mengulangi baru akan dilakukan tindakan," ujar Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Aidil Fitri saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2020.

Kemas menyayangkan aksi joget ketiga wanita. Ia menilai aksi itu tidak terpuji lantaran dilakukan di tempat umum dan dapat mengganggu pengguna jalan. Bahkan dapat membahayakan keselamatan mereka.

"Tidak semestinya mereka melakukan itu, apalagi di jalan raya karena dapat mengganggu pengguna lalu lintas lain yang akan lewat dan keselamatan mereka," kata Kemas. "Aksi itu tidak pantas dilakukan, apalagi di tempat umum, dapat menggangu arus lalu lintas dan keselamatan nyawa mereka," tegas dia.