Sukses

Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi, Anies Diminta Tunda Buka Tempat Hiburan Malam

Pemprov DKI belum menentukan sikap jelang berakhirnya PSBB masa transisi di Jakarta pada 16 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda pembukaan tempat hiburan malam seperti diskotek menyusul kasus positif virus corona Covid-19 di ibu kota yang masih tinggi.

Meskipun saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menentukan sikap terkait perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang akan berakhir pada 16 Juli 2020.

"Keputusan dibuka atau ditutup itu, harus didasarkan kepada hakekat dan fakta di lapangan terkait dengan Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," kata Suhaimi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Politikus PKS ini menyebut, saat ini jumlah pasien positif virus corona Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah. Berdasarkan data Pemprov DKI, jumlah kasus baru positif Covid-19 pada Selasa (14/7/2020) sebanyak 275 orang.

Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 14.915 kasus. Selain itu, Suhaimi menyatakan bahwa masyarakat belum dapat melaksanakan protokol kesehatan sepenuhnya di sejumlah tempat hiburan.

"Kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Utamakan Buka Sekolah

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tetap menutup tempat hiburan malam akibat pandemi Covid-19. Dia meminta Pemprov DKI memperioritaskan pendidikan.

"Itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras," kata Zita dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop, gelanggang olahraga dan kegiatan nonton bareng di luar ruangan, beroperasi pada 6-16 Juli. Namun, untuk sektor hiburan diskotek, karaoke masih belum ditentukan operasionalnya.

Kepala Dinas Parekraf Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya masih memantau kasus penyebaran Covid-19 sebagai bahan kajian untuk membuka sektor diskotek dan karaoke.

"Yang lain belum. Lihat perkembangan penyebaran virus nanti seperti apa," kata Cucu saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/7/2020).